LEBAK,,- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi jajarannya dan unsur Forkopimda melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 terntang Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Minggu (16/08/2020).
Sosialiasi AKB ini dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah melakukam berolahraga di Alun-Alun Kota Rangkasbitung dengan cara naik diatas kendaraan bak terbuka mengitari kota Rangaksbitung.
Dalam sosialisasinya, Bupati Lebak mengingatkan kepada masyarakat pentingnya untuk menegakan Perbub Noomor 28 Tahun 2020 guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak, salah satunya dengan melakukan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita semua,” ungkap Bupati Lebak.
Bupati menjelaskan, bahwa kegiatan ini bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker,. Namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial, sedangkan untuk kedepannya bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 yakni berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000.
“Ekonomi kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana memperhatikan dan menjaga masyarakat kita agar tetap sehat,” katanya.
Sementara itu salah satu warga yang tengah berolahraga bersama keluarganya, Komarudin mengaku mendukung dengan terbitnya Perbup No 28 Tahun 2020 terutama sanksi administratif yang menurutnya sebagai efek jera, juga sebagai langkah penyebaran covid di Lebak.
“Menghadapi virus covid ini, kita takut boleh tapi jangan berlebihan, tetap ikhtiar dan berdoa semoga pandemi ini akan berakhir,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Lebak juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (*/Deni).



































