
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menolak berkas pencalonan bakal calon pasangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin (CS-DS) yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Penolakan ditandai dengan dikembalikanya berkas pendaftaran Balon CS-DS oleh KPU, Kamis (15/2) sekira pukul 00.50 WIB dini hari tadi.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas tersebut lantaran tidak lengkap.
“Berkas pendaftaran CS-DS kita kembalikan, karena form BB-KWK dan B2-KWK nya tidak dilampirkan saat pendaftaran,” kata Ahmad Saparudin kepada wartawan, Kamis (15/2).
Lihat di Vedeo :
Pasangan CS – DS Ngamuk di Kantor KPU Lebak
Ahmad Saparudin menjelaskan, sesuai peraturan KPU yang menjadi syarat pencalonan dan syarat calon itu harus ada dan absah pada saat pendaftaran, yakni surat pernyataan pencalonan (Form BB-KWK) dan kesesuain visi misi calon.
“Dua hal itu yang terkategori syarat pencalonan tidak ada, maka kita nyatakan pasangan CS-DS tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Diketahui pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan (jilid dua,-red) dibuka sejak tanggal 12 – 14 Februari 2018 pasca putusan Panwaslu Lebak nomor 03/Ps.Pilkada/panwas-Lbk/I/2018.
“Kalau saja pasangan CS-DS melakukan pendaftaran di hari pertama (12 Februari 2018,-red) ketika tidak lengkap kan masih ada waktu untuk perbaikan. Sementara ini mereka daftarnya di hari dan menit terakhir, maka tidak ada lagi waktu perbaikan karena masa pendaftaranya sudah habis,” tandasnya. (Deni).


































