Penjual Solar Bersubsidi di Lebak Diamankan Polisi

LEBAK,- Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua pelaku penjual BBM solar bersubsidi di Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya ditangkap di gerbang tol Mandala sekira pukul 06.30 WIB, Senin (30/05/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku yakni JS pemilik barang dan SM sopir. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lebak setelah melakukan pembelian Solar bersubsidi di SPBU Mandala.

“Modusnya dengan membeli BBM solar yang disubsidi pemerintah dengan kendaraan box modifikasi yang memiliki kapasitas penampungan sebanyak 2 ton,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan persnya di Mapolres Lebak.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda dua Merk Mistsubisi (L300) jenis Pick Up warna hitam dengan Nopol B 9553 NCI yang telah dimodifikasi dan solar bersubsidi sebanyak 600 liter yang berada di dalam box kendaraan.

“Solar tersebut rencananya akan dikirim ke lokasi proyek di wilayah Kabupaten Bekasi dan Tangerang Kota,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini mendekam sel tahanan dan diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

“Kedua tersangka yakni JS (Pemilik barang) dan SM (sopir) dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Sementara tersangka JS (pemilik barang mengaku sudah melakukan perbuatanya sebanyak enam kali. Menurutnya pembelian BBM solar didapatkannya dari sejumlah SPBU di wilayah Lebak, Serang dan Tangerang.

“Solar kita beli dari SPBU dengan harga Rp 5150 per liter kemudian kita jual kembali ke pemesan dengan harga Rp 8000 per liter. Solar ini rencananya akan di kirim ke lokasi proyek yang ada di Bekasi dan Tangerang,” katanya. (*/Den).