
LEBAK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lebak mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan calon Cecep Sumarno – Didin Saprudin (CS-DS) ke kantor Panwaslu Lebak di jalan Tb Hasan, Pasir Ona, Rangkasbitung, Senin (25/12).
Dalam pertemuan tersebut, Panwaslu Lebak memediasai dan memfasilitasi
KPUD dan CS-DS untuk membahas amar putusan, khusunya poin 5 (lima) yang menimbulkan perbedaan penafsiran antara pihak KPUD dengan tim CS-DS. Tujuanya, agar amar putusan tersebut dapat dilaksanakan tanpa membentur aturan-aturan yang ada.
“Kita dari Panwas hanya memfasilitasi terkait dengan adanya simpang siur putusan majelis wusyawarah ini,” kata Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni kepada wartawan, Senin (25/12).
Baca juga :
Tim CS-DS Datangi Panwaslu Lebak, Ada Apa Yah ?
KPU Lebak Ajak Forkawal Sosialisasikan Pilkada 2018
Penghitungan Ulang KTP Dukungan Tidak Dihadiri Tim CS – DS
Panwaslu menyayangkan, pertemuan yang difasilitasi Panwaslu tersebut tidak mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pandangan antara KPUD dengan CS-DS dalam memahami amar putusan tersebut.
“Tadinya kita berharap ada hasil yang bisa diperoleh dari pertemuan ini. Tapi ternyata tidak menemui titik temu. Meski demikian, kedua pihak (KPUD dan CS-DS) bersepakat agar hasil musyawarah tadi dituangkan pada notulensi Panwas, dan salinanya dikirim kepada mereka untuk dipelari,” tutur Ade
Disinggung soal penghitungan ulang terhadap jumlah berkas dukungan CS-DS. yang dilakukan KPUD Lebak pada Rabu (20/12) lalu. Panwaslu berpandangan bahwa, hal tersebut sudah sesuai dengan amar putusan majelis musyawarah. Tapi pihak CS-DS menilai bahwa, proses penghitungan ulang tersebut harus disingkronkan dan dicocokan dengan berkas yang ada pada pihak CS-DS.
“Tugas kami mengawasi apa yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta sesuai dengan amar putusan yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan majelis musyawarah. Kami juga ikut mengawasi proses penghitungan ulang yang dilakukan KPUD,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPUD Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Panwaslu tersebut tidak menghasilkan kesimpulan bersama, karena masih ada berbedaan pendapat terkait penghitungan jumlah dan sebaran berkas dukungan dan disingkronkan/dicocokan dengan berkas milik CS-DS, sementara KPUD Lebak sudah melaksanakan penghitungan.
“Pasangan CS-DS ingin penghitungan dilakukan secara utuh tanpa terputus-putus. Sepertinya mereka tidak mengakui penghitungan yang sudah dilakukan KPU, karena bahasanya berulang-ulang ingin proses itu utuh, ingin proses itu utuh, ingin proses itu utuh,” tandasnya.
Senada diungkapkan Didin Saprudin bakal calon Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan mengaku bahwa musyawarah yang digelar tersebut belum ada kata sepakat. Pihaknya menilai, bahwa KPUD belum melaksanakan amar putusan Panwaslu.
“Sampai hari ini tidak pernah ada satu poin pun dari amar putusan yang diputuskan oleh Panwaslu itu dijalankan oleh KPU. Sedangkan waktu yang sudah dijadwalkan oleh Panwaslu itu adalah 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan dilayangkan oleh Panwaslu,” pungkasnya. (Deni/Alvin/Yusuf).


































