Penghitungan Ulang KTP Dukungan Tidak Dihadiri Tim CS – DS

Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali saat mengikuti proses penghitungan ulang KTP dukungan bakal calon perseorangan di kantor KPU Lebak dan dikawal ketat oleh Panwaslu dan pihak kepolisian, Rabu 20/12 (Foto/Deni).

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan penghitungan ulang KTP dukungan calon perseorangan pasangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin (CS-DS), di kantor KPU Lebak Jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung, Rabu (20/12). Penghitungan ini berdasarkan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak atas sengketa yang diajukan pasangan CS-DS.

Pantauan Orbit Banten, proses penghitungan tetap berjalan dibawah pengawasan Panwaslu dan dikawal ketat pihak keamanan. Meski penghitungan tersebut tidak dihadiri Tim CS-DS.

“Hari ini kita lakukan penghitungan ulang berkas dukungan CS-DS. Penghitungan dilakukan untuk melaksanakan amar putusan Panwaslu,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin kepada wartawan, Rabu (20/12).

Baca juga :
KPUD Lebak Hitung Ulang Berkas Dukungan Pasangan Independen
Panwaslu Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Lebak
Calon Independen Gagal Ikut Pilkada Lebak 2018

Menurutnya, KPU hanya memiliki waktu selama tiga hari kerja untuk melakukan penghitungan sejak dikeluarkanya amar keputusan Panwaslu.

“Setelah penghitungan ini selesai, hasilnya akan kita tuangkan dalam Berita Acara, dan hasilnya diserahkan kepada pihak Panwaslu,” tuturnya.

Disingggung terkait tidak hadirnya Tim CS-DS pada proses penghitungan ulang tersebut, pihak KPU sudah mengirim surat undangan sebanyak tiga kali kepada tim CS-DS terkait pembahasan mekanisme penghitungan ulang KTP dukungan.

“Sesuai amar putusan Panwaslu penghitungan ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga hari kerja, dan ini hari terkahir (Rabu, 20/12) bagi KPU untuk melaksanakan putusan itu,” tandasnya. (Deni).