KPUD Lebak Hitung Ulang Berkas Dukungan Pasangan Independen

Ketua KPUD Lebak Ahmad Saparudin.(Foto/Deni Sopandi)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak menghitung ulang berkas dukungan KTP bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cecep Sumarno (CS) – Didin Saprudin (DS). Proses penghitungan berkas dukungan B.1 KWK merupakan perintah dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimohonkan pasangan CS – GS.

Baca juga:
Iti Octavia Jayabaya Terima Penghargaan 10 Bupati Inovatif 2017
Manchester City Bantai Tottenham Hotspur Dengan Skor 4 : 1
Menikmati Senja di Balong Ranca Lentah Rangkasbitung

Ketua KPUD Lebak Ahmad Saparudin menyatakan, sesuai hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak, Panwaslu memerintahkan KPUD menghitung ulang berkas dukungan yang diserahkan pasangan CS – DS. Atas dasar itu, pihaknya melaksanakan perintah tersebut dan sekarang proses penghitungan ulang dilaksanakan.

“Kita baru menerima petikan keputusan Panwaslu dan langsung melakukan rapat internal. Keputusannya, penghitungan ulang dilakukan sekarang,” kata Ahnad Saparudin kepada wartawan, Selasa (19/12).

Dalam proses penghitungan ulang, KPUD Lebak melibatkan Panwaslu dan menghadirkan tim sukses dari pasangan CS – GS. Namun, KPUD Lebak harus menyingkronkan bukti dukungan yang diserahkan pasangan CS – DS dengan bukti dukungan yang dimiliki pasangan tersebut.

“Saya dan rekan-rekan KPUD Lebak siap melaksanakan putusan Panwaslu. Karena, kami ingin proses demokrasi berjalan dengan baik dan berkualitas,” paparnya.

Proses penghitungan berkas dukungan pasangan CS – DS membutuhkan waktu dua hari satu malam. Staf KPUD Lebak akan dikerahkan untuk ikut serta menghitung berkas dukungan B.1 KWK pasangan CS – DS.

“Saya berharap, proses penghitungan berkas dukungan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.(Deni Sopandi)