
LEBAK – Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menyosialisasikan calon tunggal dan kolom kosong pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018. Acara sosialisasi diselenggarakan KPU Lebak bersama Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) di Gedung Bangkit, Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (5/3).
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, warga boleh memilih kolom kosong yang tidak terdapat foto pasangan calon pada surat suara.
Menurutnya, sosialisasi digelar secara proporsional agar tidak mengesankan mengampanyekan untuk memilih kolom kosong sehingga merugikan pasangan calon tunggal.
“Memilih kolom kosong juga boleh dan sah menurut undang-undang. Yang tak boleh, KPU menyosialisasikan kolom yang ada gambar pasangan calon tetapi harus dua-duanya, yakni kolom pasangan calon dan kolom kosong,” kata Agus dihadapan puluhan anggota KPJ, Senin (5/3).
Agus menegaskan, warga boleh memilih sesuai hati nuraninya. Memilih kolom surat suara bergambar maupun kolom kosong. Katanya, sosialisasi itu bukan anjuran untuk memilih kotak kosong yang berarti akan merugikan pasangan calon yang berlaga.
“Hanya saja kalau nanti hasil Pilkada suara terbanyak kolom kosong, maka yang menjadi Bupati Lebak itu Penjabat, yang ditunjuk oleh Gubernur untuk memimpin Lebak,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Penjabat Bupati akan menduduki jabatannya sampai digelar kembali Pilkada serentak.
“Penjabat Bupati yang akan mengantarkan sampai kembali di gelar Pilkada Lebak berikutnya,” ujarnya.
Agus mengatakan, sedangkan bilamana paslon tunggal menang, hasilnya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama pemantau yang terdaftar di KPU.
“Syaratnya harus terdaftar di KPU. Dan kolom kosong tidak difasilitasi biaya kampanye dan saksi di TPS,” tandasnya. (Deni).


































