
LEBAK – Kantor Kementerian Agama Lebak memusnahkan 1.105 pasang buku nikah cetakan tahun 2014. Pemusnahaan buku nikah dengan cara dibakar yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kemenag Lebak, Provinsi Banten, Senin (5/3).
Kepala Seski Bimas Kemenag Lebak H Haerudin mengatakan, buku nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah yang sudah kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
“Buku nikah yang dimusnahkan hasil pencetakan 2014. Totalnya sebanyak 1105 pasang buku nikah,” kata Haerudin kepada Orbit Banten, Senin (5/3).
Menurut Haerudin, pemusnahan buku nikah sesuai dengan Instruksi Menteri Agama nomo 828/sj/b.III.3/KS.01.6/02/2018. Diterbitkan tanggal 2 Februari 2018, perihal persetujuan pemusnahan blanko dan buku nikah pada kemenag lebak.
Pemusnahan tersebut, kata Haerudin, dilaksanakan dihalaman kantor Kemenag Lebak, dan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polres Lebak.
“Lantaran ditandatangani oleh menteri yang lama tahun 2014. Jadi kita tarik semua, lalu dimusnahkan. Nilai nominal aset buku nikah Rp 1.171.300. Dengan pemusnahan ini maka secara otomatis bagian dari langkah tertib adminitrasi pengelolaan barang milik negara, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Haerudin menuturkan, pemusnahan aset negara selain bagian tertib administrasi tetapi bagian dari upaya menghindari penyalahgunaan buku nikah dari orang tak bertanggungjawab.
“Jika tidak dimusnahkan khawatir disalah gunakan untuk buat buku nikah palsu. Bukunya asli tapi pernikahannya tidak terdaftar di negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi mengaku, kehadirannya menyaksikan pemusnahan buku nikah kadaluarsa karena mendapat undangan dari Kemenag.
“Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan ulang. Baru kemudian dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi karena memang kalau dibuang begitu saja rawan disalagunakan,” tuturnya. (Deni).


































