
LEBAK,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak Odong Hudori mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada dugaan pelanggaran pidana pada tahapan pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Odong Hudori saat menggelar Rakor Sentra Gakkumdu di Hotel Katineung, Rangkasbitung, Jumat (2/11/2018).
“Sampai tahapan kampanye ini, Bawaslu belum menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Odong.
Namun untuk dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainya, Bawaslu sudah menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 sebanyak empat pelanggaran.
Baca juga :
Bawaslu Lebak Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu
“Kalau temuan dan laporan itu ada empat yang kami terima. Salah satu contohnya, ada status di Medsos dan itu sudah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya,” ujarnya.
Meski tidak ada temuan atau laporan dugaan tindak pidana, kata Odong, pada pemilu 2019 ini pihaknya akan lebih mengedepankan upaya-upaya pencegahan dibandingkan upaya penindakan pelanggaran.
“Kita lebih mengedepankan upaya pencegahanya agar potensi pelanggaran-pelanggaran pemilu ini bisa diminimalisir. Sehingga proses demokrasi di Lebak ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” tukasnya. (Deni).


































