Korupsi Rehab RTLH Anak Mantan Anggota DPR RI Dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung

RANGKASBITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak langsung menjebloskan NTD tersangka dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni tahun 2015 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung, Senin 7 Desember 2020.

NTD putra mantan anggota DPR RI Anda dijebloskan bersama empat orang tersangka lainnya yaitu SM, CMW, ABD dan UH lantaran diduga melakukan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBN tersebut sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta dari nilai proyek sebesar Rp1 miliar.

Sebelum ditahan kelimanya menjalani pemeriksaan administrasi di ruang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Lebak dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Ya, tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lebak menerima pelimpahan berkas tahap II dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni APBN tahun 2015 dari penyidik Polres Lebak sekaligus melakukan penahanan untuk 20 haru kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Nur Handayani melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Bayu Wibianto, kemarin.

Dia mengatakan, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni APBN tahun 2015 sebanyak 100 unit yang berasal dari 10 kelompok yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp551 juta lebih.

“Akibat perbuatan ke lima tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp551 juta kebih. Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.
Dalam kasus ini, kata Bayu modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengambil uang bantuan RTLH yang masuk ke kelompok penerima bantuan RTLH. Uang bantuan untuk merehab rumah tidak layak huni langsung masuk ke rekening kelompok.

“Saat kelompok mau mengambil uang di Bank yang masuk ke rekening kelompok, tersangka UH, ABD dan SM disuruh tersangka NTS, setelah uanhvcair dan ada ditangan mereka, baru uang diserahkan ke pada NTS selaku koordinatiornya,” katanya.

Setelah mengambil uang yang dicairkan oleh kelompok, kata Bayu NTS kemudian membangunkan rumah warga.
“NtS di bantu empat orang lainnya membangun RTLH tudak sesyai spek. Karenanya, ke lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 th. 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU no. 20 th 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksomal 20 tahun,” katanya.

Sementara itu Kasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya mengatakan, dengan dinyatakan berkas lengkap alias P21 oleh Kejari Lebak tugas pihaknya dalam mengusut dugaan korupsi RTLH dengan anggaran sekira Rp1 miliar RTLH selesai.
“Walaupun sudah selesai bila masih ada yang dibutuhkan kita siap membantu Kejari Lebak,” kata Putu.

Putu mengatakan, pihaknya tidak bisa mentolelir dana bansos untuk warga miskin seperti bantuan RTLH dilakujan penyelewengan.

Japara tersangka RTLH tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejari Lebak

“Kita juga berharap, kasus ini menjadi sok terapi. Sehingga, orang tak main-main melakukan tindak pidana korupsi apalagi yang berkaitan dengan masyarakat tidak mampu,” tukasnya.(vin)