LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan narkoba. Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Jumat (8/12).
Baca juga:
Menteri BUMN Resmikan Tiga Jembatan Gantung di Lebak
Panwaslu Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Lebak
Wagub Banten Tanam Puluhan Ribu Pohon
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Lanna Hany Wanike Pasaribu menyatakan, ribuan botol miras beserta obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan barang bukti sepanjang tahun 2017.
“Hari ini pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang berhasil ditangani kejaksaan di sepanjang tahun 2017,” kata Kejari Lebak kepada awak media, Jumat (8/12).
Ia menjelaskan, barang terlarang yang dimusnahkan hari ini diantaranya, 16,7488 gram Sabu, 6,0776 gram Ganja dan 1.788 botol miras. Sementara miras dihancurkan dengan alat berat dan untuk narkoba dibakar.
“Barang haram jenis narkoba kita musnahkan dengan cara dibakar, sementara miras dihancurkan dengan alat berat,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidum Surya Budi Darma, Kasib Bidum menjelaskan, para tersangka yang terjerat dalam perkara narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU/35/2009 dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Sementara para tersangka obat keras dijerat pasal 196 UU/36/2009 dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.
“Pemberantasan narkoba ini jadi atensi. Kami akan terus menerus memerangi peredaran narkoba di Kabupaten lebak,” tandasnya.
Menurutnya, jumlah kasus penggunaan miras dan narkoba di tahun 2017 ini lebih banyak dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, pihak kejaksaan bersama kepolisian akan bertindak lebih refrensif untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut.
“Kita akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan miras maupun narkoba,” tandasnya. (Deni/Yusuf).






































