
LEBAK – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Tengah dan Mabes Polri menggerebek gudang obar dan jamu di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (8/12). Gudang tersebut disalahgunakan untuk menyimpan obat-obatan dan jamu yang tidak memiliki izin edar dan telah kedaluarsa.
Baca juga:
Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Menikmati Senja di Balong Ranca Lentah Rangkasbitung
Puluhan Rumah di Sobang Ludes Dilalap Si Jago Merah
Iwan, warga Kampung Lebong, menyatakan, ruko yang terletak di samping warungnya tersebut disewa orang Kalimantan. Ruko tersebut sebelumnya merupakan gudang cengkeh. Namun, sejak disewa orang Kalimantan, ruko tersebut dijadikan gudang pupuk dan kemudian dijadikan gudanh jamu serta obat-obatan.
“Tidak ada aktivitas yang mencurigakan dari karyawan dan penyewa gudang tersebut. Bahkan, mereka biasa ngopi di warung beberapa bulan lalu,” kata Iwan kepada wartawan.
Iwan dan warga Lebong tidak menyangka ruko milik warga berinisial A tersebut digunakan untuk menyimpan obat-obatan kedaluarsa. Penyidik kepolisian membongkar paksa gembok ruko, sehingga mengundang perhatian masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik dari Mabes Polri dan Polda Kalteng memasang garis polisi di depan ruko tersebut.
“Penyidik membawa sejumlah barang dari dalam ruko. Mereka langsung meninggakan tempat kejadian perkara,” paparnya.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto membenarkan, penggeledahan gudang obat dan jamu di Lebong, Kecamatan Rangkasbitung. Penggeledahan tetsebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Kalteng. Untuk itu, dia tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan penggeledahan ruko di Jalan Rangkasbitung – Kolelet ini.
“Penyidik dari Mabes Polri yang datang ke Lebong. Sekarang, TKP sudah digaris polisi, sehingga tidak ada warga yang mendekat lokasi tersebut,” ujarnya.(Yusuf/Alvin)





































