
LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebak menertibkan sejumlah spanduk dan baliho liar yang diduga tidak memiliki izin disepanjang ruas jalan di Kabupaten Lebak, Jum’at (23/3).
Kasatpol PP Lebak, Dartim mengatakan, keberadaan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin tersebut ditertibkan lantaran melanggar K3, yakni kebersihan, ketertiban dan keindahan kota.
“Kita tertibkan spanduk dan baliho liar yang ada disepanjang jalan. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ungkap Kasatpol PP Lebak Dartim kepada wartawan, Jumat (23/3).
Dartim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan kota dengan menertibkan spanduk maupun barang barang lainya yang terpasang tidak pada tempatnya
“Target kami selain spanduk dan baliho, kami juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun tempat yang dapat menggangu aktifitas masyarakat,” ujarnya.
Pihakny mengimbau, kepada masyarakat agar menjaga ketertiban dan kebersihan di ruang lingkupnya masing-masing.
“Kami tidak akan bosan-bosan melakukan penertiban seperti ini sampai masyarakat benar-benar menyadari bahwa kebersihan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan milik seluruh masyarakat Lebak,” pungkasnya. (Yusuf).


































