
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari tim dokter RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Rabu (17/01) sekira pukul 14.00 WIB, di kantor KPU Lebak, jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon tersebut.
“Hari ini, kami baru menerima dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter,” kata Ahmad Saparudin kepada awak media, Rabu (17/01).
Baca juga :
Jelang Pilkada 2018, KPUD Lebak Teken MoU dengan IDI, Himpsi, dan BNN Banten
Gagal Mediasi, Panwaslu Lebak Kembali Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada
Selanjutnya, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter tersebut akan dibahas melalui rapat pleno oleh seluruh komisioner KPU Lebak. Selain membahas hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya juga membahas hasil penelitian berkas syarat pencalonan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan persyaratan calon dan syarat pencalonan. Karena jika salah satunya tidak lengkap maka syarat yang lain menjadi tidak berarti,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tim dokter RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dr. Rifky mengungkapkan, pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan fisik, kejiwaan, dan juga periksaan penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan dilakukan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung oleh tim dokter sebanyak 13 orang sesuai bidang keahlianya masing-masing.
“Pemeriksaan kesehatan ini bersifat rahasia dan dilakukan oleh tim dokter sesuai bidang keahlianya. Untuk mengetahui apakah bakal calon sehat atau tidak sehat, harus menunggu pengumuman dari KPU,” tandasnya (Deni).


































