Buruh Lebak Tuntut Kenaikan Upah UMK Tahun 2026 Sebesar 10,5 Persen

Ratusan buruh di Kabupaten Lebak saat menggelar unjuk rasa menuntit kenaikan upah UMK Lebak tahun 2026 di halaman kantor Bupati Lebak

LEBAK– ratusan buruh di Kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada, Senin (24/12).

Dalam aksinya ratusan buruh menuntut kenaikan upah mininum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2026 sebesar 10,5 persen. UMK Lebak tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384.

“Kami menuntut kenaikan UMK Lebak tahun 2026 sebesar 10,5 persen” tegas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sidik Uwen.

Ia menegaskan, bahwa aksinya merupakan bentuk keresahan buruh yang selama ini upahya tidak layak jauh dari kesejahteraan.

“Saat ini upah buruh di Kabupaten Lebak jauh dari kata terkecil layak di Banten,” katanya.

Sekalipun naik 10,5 persen, kata Uwen Lebak masih jomplang dibandingkan Kabupaten Serang, Tangerang, atau Cilegon.

“UMK kita tetap paling kecil,” katanya.(hin)