
RANGKASBITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak membatasi dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bipati Lebak maksimal sebesar Rp 28 miliar. Jika dana kampanye melebihi batas maksimal, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada negara.
“Dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi (IDE-red) tidak boleh lebih dari Rp28 miliar,” kata anggota KPU Lebak Cedin R Nurdin kepada wartawan, Jumat (23/2).
KPU Lebak sekarang sedang melakukan seleksi terhadap akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye pasangan IDE pada akhir masa kampanye 2018. Ada tiga akuntan publik yang melamar kepada KPU Lebak.
“Untuk jumlah sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari lembaga maksimal sebesar Rp 750 juta,” ungkapnya.
Cedin mengungkap, KPU Lebak akan membuat alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak. Jika tim dari pasangan calon ingin membuat alat peraga kampanye, maka jumlahnya tidak boleh lebih dari 150 persen jumlah APK yang dibuat KPU Lebak.
“Saya berharap, APK yang dibuat KPU Lebak bertahan sampai 23 Juni 2018. Lokasi pemasangan APK ditetapkan penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Pilkada Lebak 2018, katanya, diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak. Pasangan yang maju dari jalur perseorangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).(Deni)


































