Kuasa Hukum Gusriyan Datangi Mapolsek Bayah, Minta Oknum Kades Di Tahan

Jannus Togu Simanjuntak SH, (kuasa hukum Gusriyan) saat konferensi pers di Mapolsek Bayah, Jumat 4/5, (Foto/Deni).

LEBAK, – Tim kuasa hukum Gusriyan salah satu wartawan media online TitikNol yang menjadi korban pengeroyokan oknum Kepala Desa (Kades) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Ahmad Yani mendatangi Mapolsek Bayah, Jumat (4/5).

Kedatangan Jannus Togu Simanjuntak SH, kuasa hukum Gusriyan, yang juga ketua divisi hukum Gerak Indonesia ke Mapolsek Bayah guna menanyakan kepada penyidik Polsek Bayah terkait penanganan kasus yang menimpa klinenya. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades Darmasari tersebut. Pasalnya, kasus yang menimpa klienya ini sudah berjalan sekitar empat bulan lebih sejak pihaknya membuat laporan ke Mapolsek Bayah.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan kasus Gusriyan. Keterangan yang disampaikan penyidik, saat ini posisinya P19,” kata Togu kepada wartawan.

Togu menilai, selain ada upaya menghalang-halangi dan mempersulit proses pelimpahan perkara, pihaknya juga mengendus ada upaya pelemahan terhadap saksi dari pihak pelapor.

“Pertama jaksa penuntut meminta penyidik Polsek untuk membuat BAP tambahan terkait adanya pergantian kuasa hukum terlapor, dan kedua adanya surat pernyataan tentang pencabutan keterangan kesaksian,” ujarnya.

Jika dicermati surat pernyataan ini, kata Togu, maka ini bisa dikualifikasikan intrik-intrik atau akrobat yang dilakukan oleh pihak terlapor.

“Entah siapa yang menggagas surat pencabutan kesaksian ini, yang jelas kami akan melakukan investigasi. Karena ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan dalam hal pelimpahan berkas dan upaya menghilangkan alat bukti dalam hal ini keterangan saksi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bayah AKP Sadimun mengatakan, kedatangan kuasa hukum Gusriyan ke Mapolsek untuk memberikan beberapa masukan terkait penanganan perkara yang ditanganinya. Pihkanya juga akan segera melakukan gelar perkara dalam hal penggunaan diskresi.

“Bagi kami tidak ada masalah, tentu masukan ini kami terima dan akan ditindaklanjuti. Karena masukan itu boleh diterima atau enggak kan. Dan untuk gelar perkara kita upayakan minggu depan,” katanya. (Deni).