
LEBAK,- Menjelang Bulan Ramadhan 1439 H pemerintah Kabupaten Lebak akan membongkar sejumlah bangunan liar yang terdapat di Terminal Sunan Kalijaga, Rangkasbitung. Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak mengenai bangunan liar yang terdapat di Terminal Kalijaga yang disinyalir berubah fungsi menjadi tempat prostitusi di malam hari.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri menjelaskan, pihaknya tengah berencana untuk membongkar bangunan liar yang digunakan sebagai tempat prostitusi di malam hari. Dijelaskannya, dalam pembongkaran tersebut pihaknya berencana akan menerjunkan 80 personil gabungan yang terdiri dari anggota Dishub, Polres Lebak, Kodim 0306 Lebak ,subdenpom dan Satpol PP.
“Dari awal kita sudah meminta para pedagang untuk pindah dari situ, terutama untuk bangunan-bangunan liar yang digunakan atau di manfaatkan yang tidak bener, karena di malam hari bangunan tersebut di gunakan untuk kegiatan prostitusi. Kita ingin kegiatan tersebut tidak ada apa lagi sekarang sedang menjelang bulan puasa,” kata Alkadri kepada orbitbanten.co.id, Jum’at(4/5).
Lebih lanjut jelas Alkadri, pihaknya telah memberikan surat teguran pertama sejak 20 Maret 2018 kepada pemilik bangunan liar maupun para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut, untuk pindah dan tidak beroperasi kembali di terminal Kalijaga.
“Kami akan mengeksekusi bangunan liar tersebut, setelah surat teguran kedua dan ketiga kita layangkan, dalam jangka waktu dekat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kadishub Lebak Sumardi menjelaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan terminal Kalijaga yang disinyalir terdapat bangunan liar yang telah digunakan sebagai tempat prostitusi. Dirinya mengatakan, akan memberikan surat teguran kedua pada Sabtu (5/5/) untuk membongkar secara mandiri bangunan liar tersebut. Dengan surat kedua tersebut, Dishub Lebak memberikan waktu 3 hari pada Sabtu, Minggu, dan Senin kepada pemilik bangunan liar untuk membongkar secara mandiri bangunan liar miliknya.
Sumardi mengatakan, jika bangunan liar tersebut masih berdiri pada hari senin setelah dilayangkannya surat teguran kedua, pihaknya akan memberikan surat teguran ketiga dengan jangka waktu satu hari. Dirinya menjelaskan, jika sudah melewati jangka waktu tersebut dan bangunan liar masih tetap berdiri, pihaknya lah yang akan turun secara langsung membongkar secara paksa bangunan liar tersebut.
“Dengan sekira jumlah 19 unit, maka kami akan melaksanakan eksekusi pembongkaran secara paksa, namun kami pun tidak lepas aturan main dari Tahapan-tahapan secara aturan,” jelasnya.
Diakhir, Sumardi mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung Dishub Lebak dalam penertiban bangunan liar yang beroperasi di terminal Terminal Angkutan umum yang tepat nya berada dijalan Sunan Kalijaga dengan tidak mengantongi izin dan juga tidak sesuai dengan peruntukan dari fungsi Terminal ini.
“Alhamdulillah Semua pihak ini sangat respon dan mendukung itikad yang baik,terutama Polres Lebak, Kodim 0306 Lebak ,subdenpom dan Satpol PP juga sangat mendukung terhadap penertiban bangunan liar yang telah digunakan menjadi tempat prostitusi,” pungkasnya. (Yusuf).
































