
LEBAK – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwidamar, Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Kamis malam (8/2) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Leuwidamar, AKP Ridwan Siahaan mengatakan, pelaku curanmor yang berhasil dibekuk yakni, AML (18) alias EPL warga Kampung Babakan, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar dan EDN (19) alias WOK warga Kampung Kemancing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar selaku penerimah barang curian.
“Kami berhasil membekuk tersangka pelaku curanmor berinisial AML dan penerima barang curian berinisial EDN alias WOK,” ujarnya.
AKP Ridwan menjelaskan, pelaku melakukan pencurian saat tengah ada hiburan organ tunggal di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi, saat itu sepeda motor korban sedang terparkir di teras rumah warga setempat. Sedangkan Somri pemilik motor sedang asik menonton hiburan organ tunggal.
Kemudian, setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor jenis Vixion berwarna merah dengan nomor polisi A 2166 RR tersebut, AML langsung membawanya ke rumah EDN alias WOK terduga penadah.
“Diduga pelaku melakukan pencurian saat menonton hiburan musik, sedangkan pemilik motor sedang asik menonton hiburan,” jelasnya.
AKP Ridwan mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Leuwidamar.
“Dua tersangka pelaku itu saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,”ujar Kapolsek singkat.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan satu tersangka lainnya di jerat pasal 480 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Alvin).


































