SERANG,- Setelah melalui proses yang cukup panjang, daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap dua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Provinsi Banten akhirnya ditetapkan, Rabu, (12/12/2018).
Penetapan DPTHP-2 ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Banten, dihadiri Bawaslu, Partai Politik, Calon DPD, Unsur Forkopimda Banten dan para pegiat Pemilu.
Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon, ini berlangsung lancar, tanpa keberatan peserta maupun rekomendasi Bawaslu. Kecuali permintaan penjelasan dari Tim Prabowo-Sandi terkait data 31 juta yang berasal dari Dirjen Dukcapil.
Ketua KPU Banten Wahyul menjelaskan, bahwa berlarutnya proses pemutakhiran data pemilih ini dilatar belakangi oleh semangat KPU dan para pihak terutama Bawaslu dan peserta Pemilu untuk menghasilkan DPT yang lebih baik dan berkualitas.
“Karena itu kami berharap DPTHP-2 yang akan kita tetapkan ini lebih akurat dan bersih, dan tentu saja juga menjadi DPT yang terakhir untuk ditetapkan secara nasional pada 15 Desember mendatang” ujar Wahyul usai penetapan DPTHP-2 di Serang, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten, Agus Sutisna mengatakan, berdasarkan rekapitulasi dari 8 Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten, bahwa jumlah TPS untuk Pemilu 2019 mendatang sebanyak 33.420 dengan jumlah total pemilih sebanyak 8.112.477 pemilih.
Selain menetapkan jumlah TPS dan pemilih, lanjut Agus, KPU Banten juga menetapkan jumlah pemilih disabilitas. Jumlahnya sebanyak 7.357 pemilih, termasuk didalamnya pemilih disabilitas mental (ODGJ) yakni sebanyak 1.380 pemilih.
“Dalam DPTHP-2 ini juga terdapat 1.753 pemilih yang belum perekaman KTP. Tapi berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI harus dimasukkan dalam DPTHP-2. Pemilih kategori AC ini ada di Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon,” terangnya. (Deni).

































