Seorang Kurir Sabu di Rangkasbitung Dibekuk Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin menunjukan barang bukti yang diduga paket sabu hasil penangkapan. (Foto/Deni).

LEBAK,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial AFM (36). Pelaku berhasil dibekuk polisi di Kampung Sentral, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung pada Minggu, 27 Oktober 2019 dini hari.

“Ya, anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AFM yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin Selasa (29/10/2019).

Setelah meringkus pria bertato ini, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.

“Barang bukti yang diamankan 4 bungkus bekas permen fox yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik bening berisi diduga sabu, dan 3 bungkus plastik sabu yang ditempelkan ke potongan asbes,” terang Rahmat.

Menurut pengakuan AFM, selain menjadi pengedar, dia juga mengkonsumsi barang haram tersebut. Paket sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial (A) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. (Deni).