KMB Ingatkan Kemenag Lebak Soal Rekrutmen PAI

Muhamad Ila Nahila Ketua Kaukus Muda Banten. (Foto/Dok).

LEBAK,- Kaukus Muda Banten (KMB) mengingatkan Kementrian Agama Islam (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten dalam proses rekrutmen Penyuluh Agama Islam (PAI). KMB meminta agar penyelenggara berkerja secara profesiaonal.

“Rekrutmen PAI ini harus menjaring seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Tidak boleh ada batasan kelomok atau golongan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata ketua bidang Advokasi dan hukum KMB, Sariyadi, di Rangkasbitung, Selasa (17/12/2019).

Ia mengatakan, PAI yang statusnya non PNS ini diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan ini tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Kemenag baik tingkat Kabupaten ataupun Kecamatan. Namun harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas.

“Berikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan sampai penyuluh agama yang direkrut ini hanya orang-orang terdekatnya saja,” katanya.

Ditambahkan Ketua KMB, Muhamad Ila Nahila bahwa masyarakat harus berperan aktif. Rekrutmen PAI harus terhindar dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Oleh karena itu setiap hal yang berhubungan dengan praktek KKN harus dihilangkan dari kebiasaan masyarakat Kabupaten Lebak-Banten.

Menurutnya, KKN merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat, karena hanya menguntungkun pihak tertentu saja. Sementara masyarakat kecil yang menjunjung tinggi kejujuran akan tersingkir.

“Maka ketika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh PNS atau Non PNS maka masyarakat harus berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan praktek KKN sesuai PP nomor 43 tahun 2018,” tukasnya. (Deni).