
LEBAK – Perusahaan distributor nestle, dua kelinci, dan susu beruang PT Cahaya Baru Putera memberhentikan (PHK) karyawannya tanpa memberikan pesangon. Atas dasar itu, karyawan PT CBP Iqbal Firdausyi melaporkan kebijakan perusahaan yang semena-mena terhadap buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebak.
“Saya di PHK perusahaan tanpa mendapatkan pesangon. Padahal, saya sudah bekerja di perusahaan ini lebih dari lima tahun,” ungkap Iqbal di ruang Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin Yamin, Kamis (30/4).
Dia menceritakan, pada Februari 2020 dirinya membuat kesalahan menggunakan uang perusahaan kurang lebih Rp 27.000.000. Saat itu, dia komitmen untuk mengembalikan uanh perusahaan.
“Uang perusahaan sudah saya lunasi dengan cara dibayar dicicil. Terakhir, saa bayar Rp 300.000. Tapi, setelah dilunasi saya diberhentikan perusahaan tanpa diberikan pesangon atau uang PHK,” ujarnya.
Tajudin Yamin, Kepala Disnakertrans Lebak menyatakan akan memanggil manajemen PT CBP yang telah menberhentikan karyawannta tanpa memberikan pesangon atau uang PHK.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti, karena saya dengar ada beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen PT CBP,” katanya.
Sementara itu, owner PT CBP tidak bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.(*/red).


































