
LEBAK,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang (13/8/2018).
PKS yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah lebih efektif tanpa ada kecurangan dan korupsi.
Informasi yang dihimpun Orbit Banten, koordinasi APIP dan APH antara pemerintah dengan penegak hukum ini tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. Tapi sebagai langkah pencegahan tindak korupsi dilingkungan pemerintahan.
Menurut Wabup Ade Sumardi, pendekatannya lebih mengedepankan hukum administrasi. Sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jangan sampai karena takut dicari-cari kesalahannya dapat menghambat penyerapan anggaran yang menyebabkan melambatnya pembangunan daerah,” tegasnya. (Deni).


































