Disdukcapil Lebak Lampaui Target Perekeman e-KTP

LEBAK – Perekaman data kependudukan untuk wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Kabupaten Lebak sudah mencapai 924,302 perekaman atau 102 persen, artinya sudah melampaui target yang sudah ditentukan, yakni 909,515 jiwa untuk wajib perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, capain tersebut merupakan suatu prestasi, pasalnya sudah melebihi target nasional. Jumlah perekaman e-KTP ini akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang usianya sudah menginjak 17 tahun.

“Alhamdulillah target sudah tercapai, apalagi saat ini pertanggal 31-03-2018 perekaman untuk wajib e-KTP sudah melebihi target nasional. Kita terus melayani perekaman untuk masyarakat yang sudah wajib memiliki e-KTP dan untuk blanko saat ini masih aman,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin diruang kerjanya, Selasa
(10/4).

Lebih lanjut Ujang mengatakan, dinas juga melakukan jemput bola terhadap perekaman wajib e-KTP di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan warga yang akan melakukan perekaman serta untuk tercapainya target wajib e-KTP.

Selain itu, Ujang memastikan, perekaman e-KTP tidak ada pungli atau tidak dipungut biaya apapun. Bila ada dan terbukti pegawai Disdukcapil yang melakukan hal tersebut akan ditindak tegas dan tidak boleh masuk kerja kembali.

“Kita pastikan perekaman wajib e-KTP untuk masyarakat Kabupaten Lebak tidak ada dipungut biaya, jika ada akan kita ditindak dengan tegas,” katanya.

Ujang menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarkat, apalagi terhadap proses perekaman.

“Kita terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dan saat ini juga, kita sedang melengkapi mesin cetak dan perekaman, karena kedepannya perekaman e-KTP akan selesai satu jam. Insyaallah sedang kita usahakan,” harapnya. (Alvin).