
LEBAK – Sejumlah warga dan aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Peduli Lingkungan (PMPL) melakukan walk out saat pembahasan penertiban aktifitas penambangan pasir yang digelar di Mapolres Lebak, Selasa (10/4).
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Lebak antara warga dengan pihak pengusaha tambang pasir yang ada di wilayah Lebak Utara tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya, sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan itu memilih walk out (keluar dari forum,-red) karena tuntutan warga tidak dipenuhi.
“Kami memilih walk out dari pertemuan ini karena pebgusaha tambang pasir tidak hadir dalam pertemuan itu,” kata Muhamad Arif kepada wartawan, Selasa (10/4).
Arif mengatakan, pihaknya kecewa lantaran pihak kepolisian menepati janji untuk mendatangkan para pemilik pengusaha tambang pasir.
“Padahal hasil rapat semalam dengan kasat intel Polres Lebak sudah berjanji akan mendatangkan para pemilik tambang pasir, namun nyatanya yang hadir hanya perwakilanya saja,” ujarnya.
Menurut Arif, pihak kepolisian tidak tegas pada janjinya untuk menghadirkan para pemilik tambang pasir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan, masyarakat terdampak tetap pada pendirian awal, dan mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak agar menutup lokasi tambang pasir yang ada di wilayah Lebak Utara, khususnya di Kampung Kopi, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira.
“Kami menolak keberadaan tambang pasir yang ada di Kopi, Kami juga meminta Pemkab Lebak menindak pengusaha tambang yang tidak memiliki izin,” kata Arif yang diamini oleh warga lainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Zamrul Aini mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan hari ini tidak menemui titik temu, karena pihak warga melakukan walk out.
“Tujuan mempertemukan antara pihak warga dengan pemilik tambang pasir ini untuk mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak. Namun hal ini gagal, karena perwakilan warga yang menolak keberadaan tambang pasir memilih walk out,” katanya.
Ia meminta, pihak pengusaha tambang pasir agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Deni/Yusup).


































