
LEBAK, REDAKSI24.COM – Satreskoba Polres Lebak melakukan penggrebekan terhadap salah satu toko kosmetik yang berada di Kamping Kaduagung, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dalam pengerebekan tersebut Satreskoba berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan yang masuk dalam daftar golongan G.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal mengatakan, pengerebekan yang dilakukan pada Rabu (15/4/2020) tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran obat-obatan tersebut.
” Kemarin malam kami telah melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik yang diduga menjualkan obat-obatan terlarang. Dan hasil dari penggerebekan tersebut toko kosmetik tersebut terbukti menjual obat-obatan terlarang golongan G yang tidak memiliki izin edar,” kata Kasat Narkoba, Kamis (16/4/2020).
Kasat mengungkapkan, dari pengerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat-obatan golongan G, yang terdiri dari 500 butir obat Tramadol HCI, dan 3.648 obat Eximer bermerek Hexymer.
Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap penjual obat-obatan golongan G tersebut yang beridentitaskan Muhamad Afrizal (24) warga Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh.
” Pelaku diamankan karena telah menjual obat-obatan dengan bebas tanpa adanya resep dokter,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam terjerat pasal Para pelaku dijerat pasal 196, 197, dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (*/red).


































