ORBITBANTEN,- Rapat pleno Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Prov. Banten (byPKC PMII Banten) telah dirumuskan untuk membentuk Panitia Konferensi Koordinator Cabang atau yang dikenal dengan konkoorcab.
Rapat pleno ini dihadiri oleh ketua umum Sahabat Ahmad Solahudin atau yang akrab di sapa Jayen, Sekretaris Umum Sahabat Naim Alfauzi, Bendahara Umum Sahabat Rosyid, Ketua Kopri Sahabat Wili dan beberapa pengurus BPH lainnya.
Namun, langkah baik yang diambil oleh PKC PMII Banten dinilai kurang begitu bijak dalam menetapkan struktur kepanitiaan dalam rangka menyambut Konkoorcab dengan riang dan gembira. Hal ini seirama di sampaikan oleh Sahabat Ahmad Matin Muhattir sebagai kader PMII Banten.
“Ada beberapa hal yang kami anggap ini janggal. Pertama, dalam surat undangannya itu ditujukam kepada Badan Pengurus Harian atau BPH PKC PMII Banten. Tapi kenapa ada yang non-BPH hadir dalam forum tersebut?” Tanya Matin
“Setau saya, pemilihan ketua BPK sudah sepakat sahabat Rahman Adhori atau Mas Aril selaku Wakil Ketua bidang 1 PKC PMII Banten. Tapi ketika di rapat pleno ada voting lagi. Dan yang kurang bijaknya, ketua BPK di ambil oleh biro PKC PMII Banten.” Lanjut Matin
“Memang, tidak ada aturannya dalam hukum PMII. Akan tetapi ini di nilai kurang begiru baik karena saat voting yang head to headnya Mas Aril dengan Mas Suryana. Mas Aril ini kan BPH, masa jadi sekretaris BPK sih? Ini kan agak gimana gitu ya.” Tegas Matin
Matin juga mengapresiasi segala keputusan yang telah di sepakati oleh PKC PMII Banten, hanya saja harus di pertimbangkan ulang agar konkoorcab ini terselenggara dengan apa yang di inginkan oleh ketua umum PKC PMII Banten.
“Pengennya kan konkoorcab ini riang dan gembira, sekarang bagaimana akan riang gembiranya jika dalam plenonya saja sudah melanggar. Undangannya kan untuk BPH, eh yang di ajukan kok biro PKC untuk jadi ketua BPK.” Ucap Matin.
“Kami berharap keputusan tersebut dapat di tinjau ulang agar penyelenggaraan konkoorcab kondusif dan riang gembira. Jangan sampai hanya gara-gara hal tersebut ini akan menjadi masalah. Karena ini memang sudah melanggar konstitusi dan terkesan di paksakan.” tukasnya (*/Red).



































