Kejari Lebak Terima Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Cilograng

Tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Cilograng saat keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Lebak dengan pengawalan petugas. (Foto/Deni).

LEBAK,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak satu tersangka dari Polres Lebak terkait kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi di Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

“Hari ini kami menerima tahap dua penyerahan tersangka atas nama Dosi Ariadi dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi DI Cikamunding, Kecamatan Cilograng tahun anggaran 2015,” kata Kajari Lebak, Hanna Lany Wanike kepada wartawan di kantor Kejari Lebak, Kamis (10/10/2019).

Kajari menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka, yakni tentang penyalahgunaan dana dengan modus melakukan pekerjaan konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi tidak sesuai spesifikasi.

“Ada dua tersangka yang diperiksa dalam kasuals ini. Namun untuk pemeriksaan tersangka lainya akan dilakukan besok,” katanya

Kasi Pudsus Kejari Lebak, Bayu Wibianto didampingi Kasi Intel Koharudin menambahkan, dalam kasus tersebut, tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 7 junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 400 juta,” imbuhny. (Deni).