KPU Lebak Gelar Rakor Penentuan APK Pemilu 2019

Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali (kiri) sedang memaparkan penentuan desai APK Pemilu didampingi anggota KPU dan Bawaslu setempat pada rakor dengan pengurus parpol di kantor KPU Lebak. (Foto/Deni).

LEBAK,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penentuan desain alat peraga kampanye (APK) pagi peserta pemilu tahun 2019, Kamis (18/10/2018).

Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, KPU hanya memfasilitasi pengadaan (produksi,-red) APK peserta pemilu. Sedangkan untuk desainya diserahkan kepada masing-masing parpol peserta pemilu.

Baca juga :
Bawaslu Lebak Fokus Pengawasan Kampenye di Medsos

Selain membahas persoalan teknis mengenai jenis bahan, ukuran, desain, lokasi maupun materi yang dimuat dalam APK, pada kesempatan tersebut juga membahas beberapa kesepakatan yang dibangun antara penyelenggara pemilu dengan parpol peserta pemilu tahun 2019. Pasalnya, masih ada beberapa parpol yang belum menyerahkan desain APK.

“Alhamdulillah tadi sudah terbangun kesepakatan, paling lambat nanti tanggal 24 Oktober 2019 desain APK dari parpol harus sudah diserahkan ke KPU,” kata Ace Sumirsa Ali usai menggelar rakor di kantor KPU Lebak, Kamis (18/10/2018).

Baca juga :
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Dishutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Ace, kesepakatan ini menjadi penting karena, parpol yang sudah menyerahkan desain APK lebih dulu itu terpaksa harus menunggu. Kedua, hal ini juga penting bagi masyarakat karena sudah masuk tahapan kampanye, tetapi belum ada APK yang terpasang.

“Saya pastikan APK yang banyak terpasang saat ini milik para peserta pemilu dan bukan yang difasilitasi oleh KPU. Meski begitu, hal itu tidak masalah karena parpol peserta pemilu juga diberikan hak untuk mencetak sendiri tapi dengan batasan-batasan tertentu,” katanya.

Baca juga :
Melindungi Kedaulatan Pemilih

Sementara itu, koordinator divisi sengketa Bawaslu Lebak Deden Adnan Jaelani berharap, kesepakatan yang sudah dibahas tersebut segera ditindaklanjuti oleh parpol peserta pemilu agar tahapan kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap parpol peserta pemilu dapat mentaati seluruh peraturan perundan-undangan maupun kesepakatan yang sudah dibuat antara penyelenggara pemilu bersama perpol dalam rakor ini agar pelaksanaan pemilu 2019 berjalan sesuai koridor dan aturan yang berlaku,” tukasnya. (Deni).