
LEBAK, – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Kakao, Cengkeh, dan Aren tahun 2016. KA diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Dodi Wira Atmaja mengatakan, mantan Kepala Dishutbun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.00 WIB. Dalam kasus tersebut, kejaksaan juga menetapkan bendahara Diahutbun Lebak berinisial IEK sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit Kakao, Cengkeh, dan Aren.
“Ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni mantan Kepala Dishutbun berinisial KA dan bendahara berinisial IEK,” kata Dodi dalam keterangan persnya di kantor Kejari Lebak, Kamis (18/10/2018).
Baca juga :
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Dishutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi
Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Sebesar Rp166 juta. BPK merekomendasikan kepada Dishutbun untuk mengembalikan kerugian tersebut kepada kas daerah pada 2017. Namun, Dishutbun tidak mengembalikan kerugian negara kepada kas daerah hingga awal 2018.
“Anggaran pengadaan bibit Kakao, Aren, dan Cengkeh bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp407 juta dan APBN sebesar Rp709 juta. Total anggaran pengadaan bibit di Dishutbun Lebak Rp1,1 miliar,” ungkapnya.
Dodi menginformasikan, modus operandi kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu dengan meminjam perusahaan sebagai bendera pengadaan bibit. Keduanya kemudian mencari dan membeli bibit Kakao, Cengkeh, dan Aren untuk didistribusikan kepada masyarakat dengan harga di bawah standar.
“Modus yang dipakai tersangka, yakni membuat perusahaan sendiri untuk pengadaan bibit tanpa melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Dijelaskan Dodi, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Acep Saepudin membenarkan, kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Kakao pada anggaran tahun 2016.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Klien kami akan kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara jika proses penghitungannya sudah selesai,” katanya. (Deni).


































