LEBAK,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Provinsi Banten menetapkan sebanyak 942.509 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pemilihan umum tahun 2019. DPSHP tersebut diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Minggu (22/7/2018)
“Jumlah DPSHP pemilu 2019 ini ada penambahan sebanya 16.167 dari DPT Pilkada Lebak 2018 kemarin,” kata komisioner KPU Lebak Apipi Al Bantani kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).
Apipi mengatakan, sebanyak 942.509 pemilih yang ada dalam DPSHP ini terdiri dari laki-laki sebanyak 481.278, dan perempuan 461.231. Jumlah tersebut tersebar di 3.971 TPS dari 28 Kecamatan.
“Jumlah ini belum final dan masih bisa berubah. Perubahanya itu bisa penambahan atau pengurangan, seiring dengan rekomendasi Panwaslu dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pada saat penetapan DPS, KPU Lebak menetapkan sebanyak 3.960 TPS. Namun berdasarkan rekomendasi Panwaslu TPS tersebut bertambah menjadi 3.971 TPS. Penambahan tersebut terjadi dibeberapa wilayah mengingat letak geografis wilayah Lebak yang sulit dijangkau oleh pemilih.
“Salah satunya wilayah Baduy, pada Pilkada lalu sebanyak 13 TPS sekarang menjadi 27 TPS,” imbuhnya.
Setelah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, KPU Lebak menyerahan berita acara beserta lampiran DPSHP pemilu 2019 kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu Lebak, dan KPU Provinsi Banten. (Yusup/Deni).



































