Paguyuban Warung Kabupaten Lebak, Minta Pemkab Tinjau Agen BPNT Yang Diduga Siluman

RANGKASBITUNG – Paguyuban Warung Kabupaten Lebak bersama Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Jumat (21/06/2019.

Kedatangan Paguyuban Warung Kabupaten Lebak dan Ormas Arun tersebut dalam rangka menyikapi program pemerintah terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tingkat desa dalam menunjuk agen penyalur atau agen yang di duga banyak kecurangan, bauk dari kepala desa maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Kami meminta pemerintah meninjau ulang agen penyalur BPNT yang diduga siluman. Karena banyak warung yang menjadi agen dadakan,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Eli Suhaeli saat orasinya.

Selain itu, Eli menduga, adanya KKN ditingkat desa terkait warung atau agen yang saat ini sudah terdaftar menjadi penyalur BPNT.

“Saya kira ada yang tidak beres terkait agen penyalur BPNT. Oleh sebab itu, saya harap pemerintah dapat meninjau kembali agen agen BPNT,” jelasnya.

Eli juga mengatakan, apabila tuntutannya tidak direspon oleh pemerintah, maka akan mendatangkan masa lebih banyak lagi untuk turun ke jalan, demi mewujudkan keadilan sosial.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lebak Kusbadrio menjelaskan, jika penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat-red) dalam satu desa itu kurang dari lima ratus, maka hanya ada satu agen saja.

“Saya kira kemungkinan banyak warung atau agen yang mengajukan, namun tidak terpilih menjadi penyalur BPNT, saya kira begitu,” katanya.

Untuk bantuan non tunai ini, Kusbadrio menambahkan, bekerjasama dengan Bank BRI. Dan BRI juga yang bersentuhan langsung dengan warung atau agen yang nantinya menjadi penyalur BPNT.

“Yang saya tau, Bank BRI juga dapat memberikan saran untuk menentukan warung mana yang harus menjadi agen. Kalau untuk agen siluman saya juga tidak seperti apa, tapi kita akan mendalami aspirasi masyarakat tersebut,” katanya. (Omat).