
PEMKAB Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) tahun 2022 dari BPK RI perwakilan Banten.
Raihan WTP ini merupakan kali ke delapan berturut-turut di masa kepemimipnan Bupati Iti Octavia Jayabaya.
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini menyebut WTP ini merupakan kado terindah di penghujung pengabdiannya sebagai Bupati Lebak.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Kepala BKAD Halson Nainggolan langsung menerima penyerahan opini WTP yang berlangsung di kantor perwakilan BPK RI di Serang, Senin 15 Mei 2023.
“Terimakasih tim audit BPK Perwakilan
Banten, keluarga besar Pemkab
Lebak yang sudah berjuang, bekerja
dengan baik terkait Keuangan Pemkab
Lebak. Ini Kado terindah ditahun terakhir
saya mengabdi sebagai Bupati,” kata Iti.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Lebak ini juga menyampaikan banyak terimakasih kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten yang telah memberikan banyak masukan serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.
“Alhamdulillah Kabupaten Lebak tahun ini
kembali menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas laporan keuangan Pemkab Lebak tahun 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan predikat WTP yang ke delapan kali berturut-turut,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Raihan opini WTP ke delapan kali secara bertutut- turut dari BPK ini, tidak lepas dari kerja keras semua pihak di jajaran Pemkab Lebak, termasuk dukungan elemen masyarakat yang senantiasa ikut mengawasi kinerja pemerintahan untuk mewujudkan pmerintahan yang bersih good governance.
“Tentunya, semua ini dapat kita jadikan pemicu untuk bekerja lebih giat lagi dan senantiasa bekerja sesuai dengan koridor yang ada, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan mengatakan, Pemkab Lebak akan terus bekerja keras tanpa mengenal waktu, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Semoga dengan raihan opini WTP ini terus memberikan motivasi terkait penatausahaan keuangan serta menjadi penyemangat kami untuk terus memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan Kabupaten Lebak, khususnya untuk ibu Bupati karena ini kemungkinan WTP terakhir dubawah kepemimpinannya,” katanya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hasil yang dicapai secara sistematis, terstruktur dan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak.
LKPD merupakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
LKPD sendiri terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebbih (LP SAL) Neraca, Laporan Operasional, (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah.Salah satu indikator kualitas akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah dilihat dari opini yang diberikan oleh auditor eksternal (dalam hal ini adalah BPK) atas penyajian LKPD.
Opini BPK merupakan pernyataan tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD yang terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian(WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak memberikan Pendapat(Disclaimer).


































