Pengedar Excimer dan Tramadol di Gerebek Warga Rangkasbitung

RANGKASBITUNG – Akibat mencurigakan, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung berhasil menggerebek pengedar obat terlarang jenis Excimer dan Tramadol, Selasa (2/7/2019).

Kanitreskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Supar menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan kecurigaan warga kepada Fazri warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh yang telah beberapa hari meresahkan warga. Fazri di gerebek warga di rumah rekannya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

“Kami (Polsek Rangkasbitung-red) yang menerima laporan dari warga langsung menuju ke TKP dan mengamankan terduga pengedar obat terlarang tersebut,” kata Kanitreskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Supar kepada awak media di Polsek Rangkasbitung.

Lanjut Supar, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 206 butir excimer, 74 butir tramadol, satu unit telepon genggam dan uang Rp948.000.

“Ya, kita amankan pelaku. Kita akan dalami kasus ini, darimana pelaku mendapatkan barang tersebut. Selain itu, kita harus buktikan dulu isi kandungan obat ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang,” terangnya.

Supar menambahkan, pelaku telah melanggar Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Omat).