Puluhan Alat Peraga Sosialisasi di Lebak Ditertibkan

Sejumlah anggota PPL bersama Panwascam Sajira menertibkan salah satu APS berupa spanduk yang berada di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin 23/4, (Foto/Dok).

LEBAK, – Berbagai alat peraga sosialisasi (APS) berupa poster dan spanduk bergambar partai politik peserta pemilu 2019 dan bakal calon legislatif (Bacaleg) disejumlah Kecamatan di Kabupaten Lebak ditertibkan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), Senin (23/4).

Anggota Panwascam Sajira Arif mengatakan, penertiban terhadap sejumlah APS di wilayah Kecamatan Sajira ini berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak.

“Total APS berupa spanduk dan poster yang kami tertibkan sebanyak
92 buah hasil dari penelusuran Panwascam bersama PPL dari 15 Desa se-Kecamatan Sajira,” kata Arif kepada Orbit Banten, Senin (23/4).

Arif yang juga divisi PHL menjelaskan, penertiban APS tersebut sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan Pemilu.

Menurutnya, APS berbeda dengan alat peraga kampanye (APK). Meski sama-sama memajang foto, namun dalam APK sudah tertera nomor urut paslon karena dipasang setelah paslon itu ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Seharusnya pengurus parpol yang menertibkanya sendiri, tapi nyatanya masih ada sehingga kami tertibkan. Alhasil, ada 92 buah APS yang kami tertibkan,” tegas Arif.

Sementara itu, Ketua Divisi PHL Panwaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, untuk saat ini Panwaslu Kabupaten baru memerintahkan penertiban APS ditingkat Panwascam. Sementara untuk tingkat Kabupaten dijadwalkan mulai hari Rabu, 25 April 2018 mendatang.

“Penertiban APS untuk tingkat Kabupaten kita agendakan hari Rabu besok. Sampai saat ini kami belum mengetahui jumlah APS yang ditertibkan, karena masih menunggu laporan dari seluruh Panwascam,” katanya. (Deni).