
LEBAK – Sebanyak 150 petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan Sunan Kali Jaga, Pasar Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (2/3) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
“Sebanyak 150 orang petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang masih membandel berjualan melewati batas waktu pukul 07.00 pagi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat dilokasi, Jumat (2/3).
Dedi menuturkan, para pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang pasar subuh yang setiap harinya berjualan di lingkungan pasar Rangkasbitung.
“Lewat dari pukul 07.00 pagi kita tertibkan. Untuk kali ini, kita kerahkan petugas gabungan bersama Dinas Satpol PP, Dishub dan dari DLH Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, penertiban pedagang selain sebagai kegiatan rutin, juga dalam rangka menyukseskan Lebak meraih Adipura tahun 2018. Dengan menjaga kondisi pasar bersih dan rapi.
“Namanya pedagang kalau tidak diingatkan, mereka terus berjualan sekalipun sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pukul 07.00 WIB,” katanya.
Menurutnya, keberadaan PKL, tak ayal menjadikan pasar terlihat semrawut. Serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Makanya kita minta pada semua pedagang, jika sudah pagi harus sudah pindah semua. Tak boleh ada yang menggelar lapak dagangan, apalagi sampai menutupi badan jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menuturkan, pelaksanaan penertiban pada kali ini berlangsung persuasif dan harmonis. Namun demikian, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak jika ada PKL yang masih membandel.
“Para pedagang hanya di kasih peringatan jangan mengulangi lagi. Jika dalam tiga hari ke depan tetap melanggar, apalagi menutup jalan maka tidak segan kita tindak tegas,” tandasnya. (Alvin).


































