
RANGKASBITUNG, – Jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Banten mendatangi lokasi tambang pasir di Kampung Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (10/7/2018).
Kasat Pol PP Lebak Dartim mengatakan, pihaknya bersama Camat Rangkasbitung dan perangkat desa setempat langsung menijau aktivitas tambang pasir (Galian C,-red) milik Dadang Sukendar setelah mendapat pengaduan dari warga Desa Nameng terkait dugaan kerusakan jalan poros desa akibat aktivitas tambang pasir tersebut.
“Kita mengecek ke lokasi galian karena ada pengaduan dari masyarakat Cigalempong,” kata Kasat Pol PP Lebak Dartim, Selasa (10/7/2018).
Baca juga :
Satpol PP Lebak Peringatkan Pengusaha Tambang Tak Langgar Aturan
Ia mengatakan, berawal adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang mengakibatkan kerusakan jalan poros desa yang menghubungkan Desa Nameng dengan Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Warga juga menduga, penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
“Dilokasi, selain mengecek aktivitas galian, kita juga mengecek dokumen perizinannya. Namun, setelah semuanya dicek ternyata perizinanya ada,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Dartim, pihaknya meminta kepada pengelola tambang pasir agar selalu memperhatikan dampak lingkungan, serta meminimalisir dampak negatif lainya.
Baca juga :
Membandel, Truk Pengangkut Pasir Basah dan Overtonase Ditindak Tegas
Sementara itu, Camat Rangkasbitung Yadi Basari Gunawan meminta kepada pihak pengelola tambang pasir agar selalu menjaga lingkungan dan melakukan pemulihan lokasi setelah penggalian selesai.
“Saya berharap pengelola tambang selalu memperhatikan dampak lingkungan dan meminimalisir dampat negatif lainya, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat,” imbuhnya. (Deni).


































