Satpol PP Lebak Peringatkan Pengusaha Tambang Tak Langgar Aturan

Satpol PP Lebak memasang spanduk peringatan di lokasi salah satu lokasi tambang galian C agar tidak memuat dan mengangkut pasir basah, Senin 9/7/2018, (Foto/Dok).

RANGKASBITUNG,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lebak memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak karena memuat dan mengangkut pasir basah.

“Para pengusaha pasir kita larang memuat dan mengangkut pasir basah. Jika masih membandel maka akan dikenai sanksi tegas,” kata Kepala Bidang Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas Satpol PP Lebak Tati Suryati kepada wartawan, Senin (9/7/2018).

Tati mengatakan, ada tiga lokasi tambang yang didatangi hari ini, diantaranya, Kecamatan Sajira, Rangkasbitung dan Kecamatan Cimarga. Di lokasi tersebut, lanjut Tati, petugas Satpol PP memasang spanduk berupa larangan memuat dan mengangkut pasir basah melintasi jalanan di Kabupaten Lebak.

Lebih lanjut Tati mengatakan, pelaku yang mengotori jalan dikenai denda Rp 2,5 juta dan jika sampai menimbulkan kerusakan Rp 50 juta. Sesuai Perda Kabupaten Lebak nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggara ketertiban, kebersihan, dan keindahan pada pasal 49.

“Kita sebar spanduk di lokasi tambang pasir Kecamatan Cimarga, Rangkasbitung dan Sajira. Itu sebagai bahan peringatan, jika tetap membandel maka kita akan lakukan pemanggilan terhadap pengusaha pasir,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis lingkungan Lebak Ucu Juhroni mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Lebak dengan memasang spanduk peringatan dilokasi tambang. Namun hal itu juga harus dibarengi dengan tindakan tegas dari pemerintah setempat.

“Jika hanya peringatan itu tidak ada gunanya. Kalau memang ada pelanggaran ya langsung ditindak secara hukum. Karena ketegasan itulah yang akan memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak melakukan pelangaran,” katanya.

Pihaknya meminta, pengusaha tambang pasir yang melanggar hukum dikenakan sanksi berat oleh pemerintah. Jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan. Mengingat, sampai saat ini masih ada aktifitas angkutan pasir basah yang melintas dijalan Rangkasbitung-Cipanas dengan leluasa, sehingga mengganggu lalu lintas dan membayahkan bagi pengguna jalan.

“Sekarang waktunya bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan hukum. Jangan lagi ada kompromi-kompromi dengan pelaku usaha tambang,” tandasnya. (Deni).