
LEBAK – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebak KA dan bendahara berinisial IEK akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Klas II B Rangkasbitung. Tersangka korupsi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit kakao tahun 2016 dengan anggaran Rp 1,1 miliar.
KA dan IEK diperiksa terlebih dahulu di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak didampingi lawyernya Acep Saepudin. Sekira pukul 13.00 WIB, mereka langsung digiring penyidik kejaksaan kedalam mobil kendaraan operasional Kejari bernopol A 1152 P untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Adjidarmo. Setelah itu, penyidik akan langsung membawa KA dan IEK ke Rutan Klas II B Rangkasbitung.
Baca juga :
Penyidik Kejaksaan Kembali Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi Wiraatmaja mengatakan, penahanan kedua tersangka KA dan IEK dilakukan untuk mencegah tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka kita bawa ke RSUD dr. Adjidarmo dulu untuk memastikan kesehatanya. Setelah itu kita lakukan penahanan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Sementata itu, kuasa hukum tersangka, Acep Saepudin membenarkan, bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Pihaknya juga meminta agar Kejari Lebak menangguhkan penahanan terhadap klienya.
Baca juga :
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Dishutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi
“Kita minta penahanan ditunda minggu depan, karena hari ini cuma pemeriksaan fisik aja. Klien saya kemaren kan cek kesehatan ke RS Misi, kemudian dari RS Misi dirujuk ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RSUD dr. Adjidarmo,” tukasnya. (Deni).


































