LEBAK,- Satuan Intelkam Polres Lebak bersama Balai Pemasyarakatan Serang dan Unit Idensos Densus 88 Satgaswil Banten melakukan penelitian masyarakat (Litmas) terhad4ap salah satu keluarga narapidana terorisme yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (18/02/2022).
Hadir dalam kegiatan penelitian masyarakat terhadap keluarga narapidana terorisme tersebut diantaranya.
– Kepala Bapas Serang, Cipto Edy SH. MH
– Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Serang, Dadan M Djajadisastra.
– Kepala Tim Idensos Densus 88 Satgaswil Banten, Ipda Gunadi beserta Anggota.
– Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Lebak Aipda Firmansyah.
– Ketua RT 008 / RW 009 Kampung Komdik Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kanit 4 Intelkam Polres Lebak, Aipda Firmansyah mengatakan, sasaran dalam pelaksanaan Litmas keluarga narapidana terorisme berinisial DM (38) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur yang merupakan istri dari DA (46) tersangka kasus tindak pidana terorisme yang telah diamankan oleh Densus 88.
“Tersangka DA diamankan Densus 88 karena terlibat dengan Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) wilayah Aceh, dan telah di vonis 4 tahun masa penahanan di lembaga pemasyarakatan Sibolga, Propinsi Sumatra Utara,” kata Aipda Firmansyah kemarin.
Aipda Firmansyah menjelaskan, DM yang merupakan istri dari tersangka DA tidak mengetahui keterlibatan suaminya dengan paham radikalisme. Menurutnya DM, keseharian (DA) tidak ada yang mencurigakan begitu pula dengan pemahaman agama tidak begitu mencolok, namun hanya sering menyampaikan pemahaman yang berkaitan dengan Sunah.
“Selama dalam proses penahanan di Lapas Sibolga Propinsi Sumatra Barat, tersangka DA telah mengikuti program deradikalisasi oleh BNPT dan telah berikrar setia kepada NKRI,” ungkapnya.
Aipda Firmansyah mengungkapkan, tujuan penelitian masyarakat yang dilakukan oleh bersama Balai Pemasyarakatan Serang dan Unit Idensos Densus 88 Satgaswil Banten ini dalam rangka penggalian data dan informasi rencana pemberian hak Integrasi bagi warga binaan Pemasyarakatan Kasus Terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan Sibolga Propinsi Sumatra Utara.
“Rencananya setelah menjalani penahanan di Lapas Sibolga Provinsi Sumatra Utara, tersangka DA akan dikembalikan ke Kabupaten Lebak dikarenakan selaku Penjamin selama berada di Lapas adalah istrinya (DM),” tukasnya. (*/Red).



































