Membandel, Truk Pengangkut Pasir Basah dan Overtonase Ditindak Tegas

Petugas Dishub Kabupaten Lebak memberikan sanksi tilang kepada sopir yang melintas di jalan Maulana Yusup, Aweh karena mengangkut pasir basah, Selasa 10/7/2018, (Foto/Deni).

RANGKASBITUNG,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menindak truk yang mengangkut pasir basah dan overtonase di jalan Maulana Yusup, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (10/7/2018).

Staf Lalu Lintas Dishub Lebak Cepi Hunaepi mengatakan, dari hasil monitoring disepanjang jalan Maulana Yusup, petugas Dishub Lebak berhasil menindak sebanyak delapan truk karena masih melakukan aktivitas angkutan pasir basah dan overtonase.

“Kita berikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang betul-betul nampak jelas pelanggaranya,” kata Cepi saat ditemui Orbit Banten dilokasi, Selasa (10/7/2018).

Baca juga :
Satpol PP Lebak Peringatkan Pengusaha Tambang Tak Langgar Aturan

Menurut Cepi, kendaraan yang mengangkut pasir basah dan overtonase tersebut telah melanggar tatacara angkutan dan muatan barang sesuai dengan pasal 307 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

“Kami tidak tutup mata. Bukan hanya angkutan pasir basah saja yang kita berikan tindakan, tapi semua jenis kendaraan lain juga ditindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Aweh Ifan meminta, petugas Dishub maupun intansi terkait lebih intensif dalam melakukan monitoring terhadap aktivitas angkutan pasir basah maupun angkutan barang yang overtonase.

“Biasanya mereka sengaja berhenti dipinggir jalan ini untuk membuang limbah air dari pasir basah yang mereka angkut,” katanya.

Ia berharap, operasi yang dilakukan petugas Dishub Lebak tidak sekedar formalitas semata, tapi harus berani memberikan sanksi tegas terhadap angkutan pasir basah untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau terus dibiarkan jalan jadi cepat rusak, kotor dan licin. Bahkan tidak sedikit warga yang terpeleset saat melewati genangan air dari limbah pasir tersebut,” tandasnya. (Deni).