
RANGKASBITUNG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Gajrug Cipanas dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Penghentian tersebut dilakukan setelah pelaksana pembangunan pasar Gajrug mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 731 juta kepada Korp Adhyaksa.
“Proses penyelidikan kasus pasar Gajrug kita hentikan. Karena pelaksana pembangunan sudah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 731 juta,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak Hanna Lanny Wanike Pasaribu di dampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja, usai menyerahkan pengembalian uang kepada bendahara Disperindag Lebak, di kantor Kejari Lebak Rabu (18/7/2018).
Kejari menjelaskan, berdasarkan intruksi Jampidsus nomor 765 tahun 2018 soal petunjuk tekhnis penanganan perkara Tipikor, kasus korupsi pasar Gajrug baru masuk tahap penyelidikan dan belum penyidikan. Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Kejari, pihak pelaksana dan instansi terkait bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp 731 juta.
“Hasil audit tim ahli fisik independent ditemukan kerugian keuangan negara atau kelebihan bayar kepada PT Cipadang Jayabaya Utama selaku penyedia barang dan jasa pembangunan pasar Gajrug,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 731 juta dari pihak pelaksana ke Kejari Lebak, sudah diserahkan kembali kepada bendahara Disperindag untuk disetorkan kembali ke Kas negara.
“Bahkan informasinya, pembangunan pasar Gajurug juga akan dilanjutkan melalui angaran APBD perubahan,” imbuhnya.
Pihaknya berjanji akan mengawal proses pembangunan pasar Gajrug agar pelaksanaanya berjalan baik. “Kita akan kawal proses pembangunanya sampai tuntas. Sehingga, masyarakat dapat mersakan manfaat pembangunan pasar tersebut,” tandasnya. (Deni).


































