
LEBAK, – Ketua Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak angkat bicara soal adanya laporan LSM Bentar kepada pihak kepolisian terkait pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang anggaranya bersumber dari Dana Desa tahun 2017.
Ketua TPK Desa Cisangu Ali Sobri mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pelaporan oleh pihak LSM kepada Polres Lebak terkait pembangunan Poskesdes tersebut. Pihaknya mengaku, baru mengetahui laporan itu setelah membaca pemberitaan disalah satu media online.
“Justru ini membingungkan, kenapa tiba-tiba TPK dilaporkan ke Polisi,” kata Ali Sobri, Senin (21/5).
Menurutnya, pihak pelapor tidak mengetahu pengerjaan proyek pembangunan Poskesdes tersebut. Pasalnya, pembangunan Poskesdes ini pada awalnya akan direhab berat dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 130 juta. Namun pada pelaksanaannya, ternyata harus dilakukan pembangunan baru dari nol, lantaran gedung yang awalnya bekas kantor desa tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi karena kondisinya rusak total.
“Karena ada perubahan rencana, akhirnya TPK dibantu konsultan membuat RAB perubahan dengan menyesuaikan pagu anggaran yang tersedia yakni sebesar Rp 130 juta. Bahkan perubahan RAB ini diketahui semua pihak dan siap dipertanggung jawabkan dihadapan hukum,” paparnya.
Pihaknya berharap, kepada rekan-rekan yang melakukan social control sebaiknya dibarengi dengan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
“Kami berharap kepada pihak pelapor agar dapat menarik kembali laporan itu demi menjaga keharmonisan dilingkungan masyarakat kita. Bukan berarti kami anti terhadap kritik dan koreksi, namun marilah Kita majukan wilayah desa kita, sebab kalo bukan kita yang membangun lantas mau siapa lagi,” paparnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Desa Cisangu Ideng Sukatma menghimbau, agar semua rekan-rekan LSM dan Media lebih bijak dalam mendalami sebuah masalah yang berkembang di masyarakat, karena hal ini bisa menjadi blunder ketika Kita gegabah dalam menyikapinya.
Sebagai informasi, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (BENTAR) melaporkan TPK Desa Cisangu kepada Polres Lebak terkait pembangunan Poskesdes senilai Rp 130 juta yang ditengarai terjadi korupsi karena hasil pembangunanya tidak maksimal.
Pihak LSM menilai, pembangunan Poskesdes tersebut tidak sesuai dengan RAB. Anggaran Rp 130 juta tersebut hanya digunakan untuk pembangunan Pokesdes saja tanpa dilengkapi dengan peralatan mebeuler didalamnya yang semestinya merupakan satu paket. (Deni).





































