Kejati Banten Geledah Kantor ATR/BPN Lebak

LEBAK, ORBITBANTEN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Jumat (21/10).

Penggeledahan di kantor ATR/BPN Lebak ini guna menyita barang bukti pengungkapan mafia tanah di kantor ATR/ BPN Lebak.

Diketahui mantan Kepala ATR /BPN Lebak berinisal AM ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi kepengurusan sertifikat tanah tahun 2018-2021 senilai Rp 15 miliar. Selain menetapkan AM, penyidik Kejati Banten juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Dalam penggeledah tersebut, lenyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Leonard, selain menggeledah kantor ATR/BPN Lebak yang berhasil menyita 57 bundel dokumen pihaknya juga menggeledah kediaman (diduga sebagai kantor) tersangka Dra. S alias MS, di Jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra. S alias MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” katanya.

Selanjutnya Penyidik Korp Adhyaksa Banten ini juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah yaitu di perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas nama tersangka AM dan di perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri merupakan adik tersangka AM.(red)