LEBAK,- YD (40) warga Desa Sajira Timur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak terduga pelaku penggelapan belasan unit mobil rental dikabarkan diamankan jajaran kepolisian Polres Lebak.
Informasi yang berhasil dihimpun Orbit Banten, terduga YD diamankan di wilayah hukum Polsek Sajira terkait kasus dugaan penggelapan 17 unit mobil rental. Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan Polsek Ciputat dan Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Polsek Sajira Polres Lebak.
Selain mengamankan YD, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit mobil rental yang sudah digadaikan oleh YD ke beberapa pihak di wilayah Kabupaten Lebak.
Kanit Reskrim Polsek Sajira, Ipda Aminarto membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan mobil rental dari Jakarta tersebut.
“Betul bang, yang nangani Unit 2 Krimsus Polres Lebak,”ujar Aminarto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (24/12/2019).
Aminarto mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Desa Sajira Timur, namun bertempat tinggal sering di Jakarta.
“YD berusia 40 tahun, pekerjaannya wiraswasta. Sudah diamankan di Mapolres Lebak,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman belum memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan. (Deni).






































