LEBAK,- Puluhan petani dan aktivis Pertanahan menggelar aksi unjuk rasa menuntut tegakanya reformasi agraria di Kabupaten Lebak, Kamis (04/10/2018).
Koordinator aksi Abay Haetami mengatakan, tidak dijalankannya reformasi agraria menyebabkan ketimpangan struktural kepemilikan tanah. Dimana para pemodal menguasai jumlah tanah ketimbang lahan pertanian untuk alat produksi dan lapangan kerja kaum tani.
Baca juga :
HMI Geruduk Kantor BPN Lebak
“Ada 1.100 hektare lahan HGU yang digarap oleh PT Teu Bantam, namun baru sekitar 200 hektara lahan yang digarap oleh petani,” kata Abaya.
Dijelaskan Abay, harusnya Pemerintah Kabupaten Lebak sudah punya keberanian untuk melakukan penataan lahan HGU yang dikuasai pemodal. Pihaknya meminta Pemkab Lebak segera melakukan penataan ulang lahan-lahan yang digarap oleh petani diatas tanah yang HGU-nya sudah habis.
Lihat video :
“Segera distribusikan lahan eks HGU PT. The Bantam Preanger Rubber Co. Ltd di Sampang Peundeuy yang sudah digarap selama 8 Tahun oleh Kelompok Tani PZB. Segera bentuk Gugus Tugas Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Pemerintah Lebak yang melibatkan Kelompok Tani. Cabut izin HGU PT. The Bantam Preanger Rubber Co. Ltd. Dan distribusikan HGU Tanah Terlantar kepada Petani Produktif,” tegasnya.
Baca juga :
Satreskrim Polres Lebak Bekuk Pelaku Pencurian Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Sementara itu, Asisten daerah Pemkab Lebak bidang pemerintahan Al Kadri didampingi Kadis Pertanian dan Perkebunan setempat Dede Supriatna, siap berkomitmen untuk membantu menyelesaikan konflik lahan antara petani penggarap dengan pihak perusahaan swasta yang HGU-nya telah habis. Namun dengan tetap mengedepankan pendekatan antara lembaga dan regulasi yang berlaku.
“Secepatnya kita akan membentuk pokja yang akan membantu menyelesaikan permasalahan ini,” katanya. (Deni).



































