LEBAK – Calon Jemaah (Calhaj) yang akan berangkat ke tanah suci dalam membawa perlengkapannya di dalam koper tidak boleh melebihi 32 kilogram, hal tersebut sudah menjadi ketentuan kementerian agama.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Humaedi Hakim saat meninjau penerimaan koper calon jemaah haji di Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, Selasa (23/7/2019).
“Koper Haji maksimal 32 kilogram. Tidak boleh ada barang stainless, besi ataupun benda tajam. Jikalau ada barang-barang tersebut, koper tersebut akan dibongkar, karena itu dilarang keras. Kita sudah sosialisasikan semua itu kepada para Calhaj,” katanya.
Selanjutnya, koper para Calhaj ini akan dibawa ke asrama haji Pondok Gede pada tanggal 27 Juli 2019. Artinya koper-koper ini diberangkatkan terlebih dahulu. Karena kloter 53 yang berjumlah 385 Calhaj akan diberangkatkan pada tanggal 28 Juli 2019, sedangkan kloter 59 berjumlah 315 dan gabungan dengan Kabupaten Serang 70 Calhaj dan akan diberangkatkan pada tanggal 1 Agustus 2019. Selanjutnya, ada tambahan kloter 64 hanya 7 Calhaj yang mayoritas lanjut usia, yaitu gabungan dari Banten, Jawa Barat dan DKI yang akan diberangkatkan pada tanggal 4 Agustus.
“Semua kloter atau pemberangkatannya akan dilepas langsung oleh Bupati Lebak di pendopo pada tanggal 28 Juli 2019. Kami harap dalam pemberangkatan para calon jemaah haji semuanya berjalan lancar dan para Calhaj dalam kondisi sehat,” tuturnya. (Omet).






































