
LEBAK,-Upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2020 naik Rp212.586 menjadi Rp2.710.654. Nilai tersebut terendah dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Provinsi Banten.
Tokoh masyarakat Lebak yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten Mulyadi Jayabaya (JB) menilai kenaikan tersebut masih wajar.
“Kalau kenaikan UMK (terlalu tinggi) pabrik tidak akan ada,” kata JB, di Rangkasbitung, Senin (2/12/2019).
Saat ini kata dia, perusahaan berbondong-bondong memilih Jawa Tengah lantaran UMK yang hanya Rp1,8 juta.
“Daripada angka (UMK) besar hasilnya tidak ada mau ngapain?” ucapnya.
Kata dia, jika tidak merasakan kenyamanan, investor akan meninggalkan suatu daerah.
“Pengusaha itu pengen nyaman, kalau tinggal enggak nyaman ya mening pindah,” tandasnya.(And)





































