LEBAK,- Sat Intelkam Polres Lebak beserta jajaran melaksanakan upaya penggalangan terhadap kelompok yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kabupaten Lebak, Selasa (4/4/2023).
Kasat Intelkam Polres Lebak, AKP E Sutanto mengungkapkan bahwa keberadaan FKPT ke depan diharapkan memiliki peran dan aksi nyata dalam pencegahan terorisme terutama melalui upaya preventif dengan melakukan sosialisasi dan berbagai bentuk upaya transformasi nilai dan ilmu guna menyadarkan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Aksi terorisme harus dihindari karena bertentangan nilai-nilai ajaran agama dan kemanusiaan,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) merupakan forum yang dibentuk oleh BNPT di tingkat daerah sebagai mitra strategis BNPT dalam melaksanakan tugas koordinasi pencegahan terorisme di daerah. Pembentukan FKPT merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BNPT dalam mencegah terorisme di seluruh Wilayah Indonesia.
“Tujuan dibentuknya FKPT yakni untuk menghimpun dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terorisme dengan berbasiskan penerapan nilai-nilai kearifan lokal dari masing-masing daerah,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, FKPT Kabupaten Lebak tersebut dibentuk pada awal tahun 2023, dimana pada saat itu FKPT Banten mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera membentuk FKPT tingkat Kabupaten untuk menjadi percontohan bagi Kabupaten – kabupaten lainnya yang ada di Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023 FKPT Kab. Lebak dilantik secara langsung oleh Kepala BNPT RI Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H, pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FKPT X di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat.
Alasan lain pembentukan FKPT di wilayah Kabupaten Lebak, dikarenakan melihat Kilas balik paham radikalisme di Kabupaten Lebak, terdapat beberapa kelompok paham radikalisme yang pernah dilakukan penindakan oleh Satgas Densus 88 diantaranya Dr. Syarif Usman, Jaja dan Saptono (kelompok Sajira) yang telah meninggal dunia, selain itu di wilayah Lebak Selatan (Malingping dan Wanasalam) masih eksis hingga saat ini.
“Bupati Lebak pada saat itu merekomendasikan bahwa FKPT di Kabupaten Lebak harus diisi oleh Ulama dan Kyai namun harus sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Adapun Pengurus FKPT Kab. Lebak yang dilantik sesuai Surat Keputusan Kepala BNPT RI Nomor 71 tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di wilayah Kab. Lebak, diantaranya :
a. KH. Syaefudin Asy Syadzili (Ketua),
b. Dr. H. Iyan Fitriana, S.H., M.Pd. (Sekretaris),
c. Drs. H. Sukanta, M.M.S.i. (Bendahara),
d. KH. Asep Saefullah, S.Pd., M.Pd. (Kabid Agama Sosial dan Budaya),
e. Maesaroh, S.Pd. (Kabid Media Massa Hukum dan Humas),
f. KH. Irohyadi, S.Pd.,M.Pd. (Kabid Pemuda dan Pendidikan),
g. Yenih Khotimah, S.Pd.I. (Kabid Perempuan dan Anak).
h. Dr. H. Nurul H. Maarif, M.A. (Kabid Pengkajian dan Penelitian).



































